dLira – Gorontalo – Tersiar kabar, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mengenakan denda tunggakan iuran peserta sebesar 30 juta rupiah, bagi peserta JKN-KIS yang menunggak.
Terkait kabar terebut, dengan tegas Kepala Cabang BPJS Kesehatan Gorontalo membantahnya. Muhamad Yusrizal menjelaskan, denda Tunggakan Iuran Peserta yang dikenakan adalah denda layanan. Maksudnya jika peserta JKN-KIS harus menjalani rawat inap di rumah sakit sebelum 45 hari setelah kepesertaanya aktif kembali setelah melunasi tunggakan. Mereka bisa dikenakan denda pelayanan. Namun jika rawat inap harus dijalani setelah 45 hari, Peserta JKN-KIS tidak akan dikenai denda pelayanan tersebut.
“Besarnya denda pelayanan yang dikenakan kepada peserta maksimal 5% dari besarnya perkiraan dibiaya diagnosa dan prosedur awal perawatan,” tegas Yusrizal.
“Setinggi-tingginya 30 juta rupiah. Jadi peserta tidak serta merta didenda 30 juta rupiah, jika mereka menunggak iuran,” terangnya.

Aturan Dalam Perpres 64/2020
Mengutip peraturan presiden (Perpres) Nomer 64 tahun 2020, Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomer 82 tahun 2018, pada pasal 42 ayat 5 menyebutkan, Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.
Sedangkan pada pasal 42 ayat 6 dalam Perpres yang sama berbunyi, Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000,”
Yusrizal berharap, seluruh peserta BPJS Kesehatan atau peserta JKN-KIS harus rutin membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Bagi masyarakat yang telah menunggak, sebaiknya segera melunasinya agar bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Terlebih saat ini BPJS Kesehatan teleh meluncurkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAP), yang bisa dimafaatkan oleh perserta yang menunggak iuran.-as