Lupa tidak bawa masker jadi alasan warga terjaring Razia

deLira – Lupa menjadi alasan terbanyak yang dikemukakan warga saat terjaring razia yustisi pendisiplinan dan penegakkan protokol Kesehatan. Selain lupa tidak membawa masker, tidak mengenakan masker secara benar, yaitu masker menutupi hidung, mulut dan dagu, menjadi sebab lain warga terjaring razia yustisi tersebut.

Perda nomer 4 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 mulai berlaku di bumi hulonthalo. Pemberlakuannya sejak ditetapkan pada 14 Oktober 2020 lalu.

Salah satu yang diatur dalam perda tersebut adalah sanksi bagi pelanggar protokol Kesehatan. Sebagaimana diungkapkan Kabagops Polres Gorontalo AKP. Andi Asli usai menggelar operasi yustisi, Rabu (18/11/2020), dalam pasal 9 perda nomer 4/2020 diatur tentang sanksi bertahap bagi pelanggar protokol kesehatan. Dari sanksi teguran lesan, tertulis, kerja sosial hingga denda senilai 500 ribu rupiah.

Meski sosialisasi dan operai yustisi sudah sering dilakukan sejak pandemi covid-19 menerjang Gorontalo, bagi warga yang baru pertama kali terjaring razia, hanya diberikan sanksi teguran lesan.

“Namun jika setelah didata dan kembali terjaring razia, maka sanksi yang akan diberikan meningkat ke sanksi peringatan tertulis, kerja sosial hingga denda.” Kata AKP. Andi Asli.

“Denda untuk perseorang sebesar 150 ribu rupiah, untuk kelompok atau perusahaan mencapai 500 ribu rupiah,” imbuh Kabagops Polres Gorontalo itu.

Shopping Cart