BPJS Kesehatan Gorontalo Menyosialisasikan Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas ke Pengemudi Bentor
“Nantinya kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, pihak pertama yang akan menanggung manfaatnya adalah Jasaraharja sebesar plafon yang diberikan. Jikalau biaya yang timbul sudah melebihi plafon yang diberikan pihak pertama, baru nanti pihak kedua dari BPJS Kesehatan yang akan menanggung biaya manfaatnya,”