dLira – Jakarta – Di penghujung Tahun 2022, Pemerintah republik Indonesia secara resmi mencabut pemberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM). Keputusan pencabutan itu tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri nomer 50 dan 51 tahun 2022.
Sebelumnya, kebijakan PPKM diambil pemerintah sejak wabah Corona Virus (Covid-19) menyebar di Indonesia dan berlanjut menjadi sebuah pandemi penyakit. PPKM merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di tengah masyarakat dari sabang sampai merauke. Tingkat PPKM bervariasi dari tingkat I sampai IV, tergantung tingkat penularan dan penyebaran Covid-19.
Selama Covid-19 mewabah di dunai, Indonesai berhasil mengedalikannya dengan baik. Sekaligus berhasil menjaga stabilitas ekonominya.
Sejak beberapa bulan terakhir Pandemik Covid-19 di Indonesia terkendali. Sampai dengan 27 Desember 2022, kasus harian Covid-19 sebesar 1,7 kasus per 1 juta penduduk, posisfitiv rate mingguan 3,35 % dan tingkat perawatan di rumah sakit atau BOR 4,79%, sedangkan angka kematian di angka 2,39%. Semua itu berada di bawah stardar yang telah ditetapkan WHO.

“Kita ini sudah mengkaji lebih dari 10 bulanan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka yang ada, maka pada hari ini (Jumat 30/12), pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” ujar Preseiden RI Joko Widodo, saat menggelar konfrensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta.
“Jadi tidak ada pembatasan kerumunaun dan pergerakan masyakarat,” tegas Presiden.
Meski PPKM telah dicabut, Presiden RI Joko Widodo berpesan agar seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap ancamana Covid-19. Pemakaian masker di keramean dan ruang tertutup tetap dilakukan.
Joko Widodo berharap masyarakat bisa lebih mandiri mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan Covid-19. Di samping itu harus tetap mengalakkan vasinasi, khususnya bosster, untuk meningkatkan imunitas atau kekebalan terhadap Covid-19.
“Indonesia adalah 1 dari 4 negara G20 yang 10 atau 11 bulan tidak mengalami gelombang pendemi,” tegas Joko Widodo.
Sementara itu, meski tidak ada lagi pembatasan kerumanan dan kegiatan masyarakat, namu satuan tugas (Satgas) Covid-19 baik itu di pusat maupu di daerah, selama masa transisi tetap dipertahankan keberadaannya. Agar mampu memberikan respon dengan cepat.
Joko Widodo juga menegaskan, meski PPKM sudah dicabut pemberlakuannya, Bantuan Sosial bagi masyarakat akan tetap dilanjutkan. Bantuan obat-obatan dan Vitamin tetap disediakan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk.(*as)