aturan pemakaian masker

Pemerintah Longgarkan Aturan Pemakaian Masker Bagi Masyarakat

dLira – Bogor – Dua tahun masyarakat harus menggunakan masker saat beratifitas di semua tempat akibat Pandemi Covid-19. Kini seiring dengan makin terkendalinya penyebaran penyakit satu itu, pemerintah melonggarkan aturan pemakaian masker bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dalam keterangan persnya tentang pelonggaran aturan pemakaian masker dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang. Maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi public, tetap harus menggunakan masker,” terang Jokowi.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktifitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” imbuhnya.

aturan pemakaian masker
Presiden Joki Widodo saat berpidato secara virtual pada Global Covid-19 Summit yang digelar di Washington DC, Amerika Serikat. Presiden mendorong semua negara untuk bekerja sama mengatasi pandemi serta membangun arsitektur kesehatan dan kesiapsiagaan dunia yang lebih kuat. Foto BPMI Setpres.

Aturan pelonggaran itu juga terkait kewajiban pelaku perjalanan melakukan test PCR dan Antigen. Di mana pemerintah membebaskan kewajiban itu bagi masyarakat, yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes PCR maupun antigen. demikian yang bisa saya sampaian dalam kesempatan yang baik ini,” pungkas Joko Widodo mengakhiri pegumumannya.-rls