d’Lira – Pemasaran secara retail atau penjualan secara luring di toko, masih menjadi salah satu cara pemasaran yang ditempuh para pelaku UMKM. Untuk dapat diterima menjadi salah satu supplier pada sebuah toko, kata orang gampang-gampang susah. Bagi yang telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditentukan toko, tentu saja akan menjadi mudah untuk diterima. Tetapi untuk yang belum, akan terasa susah menembus toko retail lokal maupun nasional.
Selain kelembagaan dan berbagai perijinan. Seperti halal dan nomer sertifikat produks industri rumah tangga (PIRT), kemasan menjadi persyaratan bagi produk UMKM bisa masuk ke toko.
Terkait standarisasi kemasan produk itu, belum lama ini National Support for Local Investment Climate (NSLIC) menggandeng Asosiasi Pedagang Retail Indonesia, menggelar pelatihan bagi para pelaku UMKM. Mereka merupakan UMKM yang tergabung dalam Komunitas Segala Sagela.
Dalam pelatihan tersebut, pemateri menjabarkan dengan detail berbagai standar kemasan produk yang disyaratkan toko retail. Seperti terkait tulisan merek produk, pesan yang dituangkan dalam kemasan, serta foto produk yang ditampilkan pada kemasan. Semua dibahas dengan tuntas dan jelas. Para Pemateri merupakan pengurus Aperindo sekaligus pemilik maupun pengelola toko retail,

Dewi Biahimo, District Facilitator NSLIC mengungkapkan, pelatihan itu, bertujuan memberikan pemahaman tentang berbagai persyaratan yang harus dipenuhi para pelaku UMKM, agar produk-produknya dapat diterima di toko retail. Sehingga para pelaku UMKM melakukan pemasaran secara retail di toko-toko.
“Kami berharap usai pelatihan ini mereka (pelaku UMKM, red) dapat memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan pengelola toko, dan produk-produknya bisa diterima di toko,” harap Dewi Biahimo.
Selain memberikan pemahaman tentang persyaratan agar bisa diterima di toko retail, para peserta juga mendapatkan pelatihan fotografi pembuatan foto produk. Materi diberikan oleh Rosyid Azhar, salah satu fotografer profesional di Gorontalo.-As