Merek d’Lira telah Terlidungi Secara Hukum

dLira – Gorontalo – Setelah menunggu prosesnya selama satu tahun, akhirnya Sertifikat Merek d’Lira diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Sertfikat Merek itu ditandatangani oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumabanua.

Abon Ikan Cakalang d’Lira

Dengan terbitnya sertifikat merek tersebut, beartinya merek d’Lira sudah terlindungi secara hukum penggunaan oleh Griya Abon Ikan d’Lira. Pasalnya merek dagang d’Lira telah resmi dan sah dipegang haknya oleh Irawaty Farid Malik, Sebagai pemilik Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) Griya Abon Ikan d’Lira.

Abon Ikan Sagela d’Lira

“Alhamdulillah Sertifikat Merek ini akan memantapkan penggunaan merek d’Lira pada Produk-produk kami,” kata Irawaty penuh sukur.

Cara pengurusannya sekarang dipermudah, dapat secara langsung ke kantor Kemenkumham setepat, atau secara daring di laman https://www.dgip.go.id.

Dengan memperoleh rekomendasi dari Dinas Koperasi UKM Peridustrian dan Perdagangan Provinsi atau dinas lainnya, pelaku UMKM akan mendapat harga lebih murah dari biaya administrasi pengajuan normal. Akan beruntung dan gratis pengurusannya, jika menjadi salah satu UMKM yang difasilitasi oleh instansi vertical maupun pemerintah daerah melalui dinas terkait.

“Memang prosesnya cukup lama, namun hal itu sepadan dengan perlindungan yang diperoleh. Terlebih masa berlaku sertifikat tersebut hingga 10 tahun sejak penerimaan berkas,” terang Ira, begitu sapaan Irawaty.

Di era serba dipermudah bagi UMKM ini, perlindungan akan merek dagang untuk memasarkan suatu produk sangat penting. Karena dengan adanya perlindungan secara hukum, merek-merek yang telah terdaftar tidak bisa dipergunakan sembarangan oleh orang lain.(*as)

Shopping Cart