dLira – Gorontalo – Dasar keaktifan dari kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah iuaran perserta setiap bulannya. Jika peserta tidak melakukan pembayaran iuaran sesuai yang diwajibkan, maka kepesertaanya akan dinoktifkan. Namun tunggakan iuran JKN-KIS jumlahnya masih saja besar.
Berdasar data dari BPJS Kesehatan Gorontalo, Jumlah peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta mandiri yang tidak aktif (62%) lebih banyak dibandingkan peserta yang aktif (38%). Itu berarti peserta yang menunggak iuran bulanan di Gorontalo lebih banyak, dari pada yang tertib membayar.
Bagi peserta JKN-KIS yang telah menunggak, BPJS Kesehatan telah meluncurkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Di mana dengan program ini penunggak iuaran bulanan, dapat melunasinya dengan cara mencicil pembayaranya.
Tidak hanya itu, jika peserta JKN-KIS telah menunggak lebih dari dua tahun atau 24 bulan, semisal 3 tahun atau bahkan lebih, peserta hanya membayar tunggakannya sebanyak dua tahun atau 24 bulan saja. Selebihnya tidak dihitung sebagai tunggakan.
Dalam program REHAB ini peserta akan diberikan kesempatan mencicil jumlah tunggakan selama 12 bulan, atau 12 kali dalam satu tahun.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Muhammad Yusrizal, mengungkapkan, Program REHAB bertujuan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran. Sehingga peserta dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
“Peserta JKN-KIS bisa mendaftar dalam program REHAB dalam beberapa cara. Melalui aplikasi JKN Mobile dengan memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap. Atau peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165,” ujar Yusrizal.
Jumlah Total Tunggakan di Gorontalo
Sesuai data yang telah dipublikasikan BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, tunggakan PBPU di Gorontalo, mencapai total senilai Rp38,568,980,640. Dengan perincian tagihan iuran; Kota Gorontalo sebesar Rp13,562,005,920. Kabupaten Gorontalo Rp13,228,618,350. Pohuwato Rp3,433,624,190. Bone Bolango sebesar Rp 3,280,483,650. Kabupaten Boalemo sebesar Rp 2,992,814,060, dan Kabupaten Gorontalo Utara sebesar Rp 2,071,434,470. Tunggakan ini terdapat pada semua kelas, dengan lama waktu tunggakan empat sampai 24 bulan.-as
