
dLira – Gorontalo – Hak Kekayaan Intelektual (Haki) menjamin perlindungan hukum bagi pengusaha, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM). Hal itu sebagaimana diungkapkan Direktur Direktorat Pengembangan Intelektual Industri Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Robinson Sinaga.
“Manfaat utama dari Haki bagi pelaku usaha adalah menjamin perlindungan hukum pelaku UMKM dari produk-produknya,” kata Robinson Sinaga.
Hal tersebut disampaikan di tengah-tengah Kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2022, di Gorontalo.

Sementara itu, Kelapa Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo, Fefli M. Katili berharap para pengusaha UMKM melengkapi diri dengan Haki, untuk melindungi produknya secara hukum.
“Saya harap para pelaku usaha memanfaatkan kesempatan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual ini,” ujar Refli.
Pada kesempatan itu, ratusan pegusaha UMKM dan Pariwisata mendaftar untuk mengikuti kegiatan tersebut. Namun hanya 75 pelaku usaha saja yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia dan berhak mengikuti sosialisasi dan fasisitasi pendaftaran kekayaan intelektual.-as