JKN-KIS NIK BPJS Kesehatan

Dengan NIK Peserta BPJS Kesehatan Pasti Mendapat Pelayanan

dLira – Gorontalo – Karena buru-buru disertai kepanikan, seringkali kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tertinggal ketika akan mengakses pelayanan kesehatan. Akibatnya acapkali kita harus kembali mengambilnya, atau memerlukan waktu tambahan untuk mengatasi hal itu. Sementara sisakit harus cepat mendapat penanganan.

Kini sejak ditetapkannya Nomer Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal kepesertaan JKN-KIS, hal seperti di atas dapatlah dieleminir. Bahkan bisa dihilangkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Hanya dengan menunjukan NIK, pasien dapat langsung mengakses pelayanan kesehatan,” ujar Claudia M. Talibonso.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Gorontalo itu menjelaskan, penggunaan NIK sebagai identitas tunggal kepesertan JKN-KIS memiliki beberapa manfaat. Pertama mudah. Peserta cukup membawa satu jenis kartu sebagai identitas kepesertaan JKN-KIS. Yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kedua Cepat. Peserta hanya menyebutkan NIK yang tertera di KTP untuk mendapat pelayanan kesehatan. Bagi anak-anak di bawah 17 tahun, bisa dengan menunjukan Kartu Identias Anak/ Kartu Keluarga (KK).

“Ketiga Pasti. Data peserta terintegrasi dengan system di BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan. Sehingga pasti mendapat pelayanan administrasi dan pelayanan kesehatan,” terang Claudia.

JKN-KIS NIK BPJS Kesehatan
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Gorontalo, Claudia M. Talibonso.

Penerapan NIK sebagai Identitas tunggal peserta JKN-KIS sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Pada pasal 13 (a) disebutkan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, BJS berkewajiban memberikan identitas tunggal kepada peserta.

Selain itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi kependudukan. Di mana disebutkan bahwa NIK nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.(*as)