BPJS Kesehatan Gorontalo Menyosialisasikan Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas ke Pengemudi Bentor

deLira – Menggandeng Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Gorontalo, melaksanakan sosialisasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas.

Kali ini sosialisasi yang digelar Kamis (25/09/2020), disampaikan kepada komunitas pengemudi becak motor (bentor). Pasalnya di Gorontalo, Bentor merupakan salah satu alat transportasi umum, yang banyak digunakan masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo yang turut hadir dalam sosialisasi tersebut berharap, para pengemudi bentor mengetahui bagaimana penanganan jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Saya harapkan semoga ke depannya para pengemudi yang hadir pada sosialisai ini bisa mengetahui bagaiamana penanganan atau penjaminan jika terjadi kecelakaan lalu lintas,” kata Jamal Nganro.

“Saya juga tentunya berterima kasih kepada BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, karena sudah mau menyosialisasikan hal ini kepada rekan–rekan pengemudi bentor. Saya harapkan teman–teman yang hadir pada kesempatan ini, bisa melanjutkan dari apa yang didapat pada sosiaslisasi ini, kepada pengemudi maupun pengguna transportasi umum lainnya,” tambah Jamal.

Sementara itu Dikdik Sadikin, salah satu petugas BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, sebagai pemateri sosialisasi menjelaskan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat perihal penjaminan pada korban kecelakaan lalu lintas.

“Jadi kita harapkan kepada masyarakat, terutama teman–teman pengemudi bentor yang hadir pada hari ini, bisa mengetahui bagaimana penjaminan jika terjadi kecelakaan lalu lintas,” jelas Dikdik.

Dikdik mengungkapkan, pihak Jasaraharja adalah pihak pertama yang nantinya akan menanggung penjaminan jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Pihak kedua adalah BPJS Kesehatan yang menanggungnya, jika diniliai biaya manfaat dari pihak pertama belum tercukupi.

“Nantinya kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, pihak pertama yang akan menanggung manfaatnya adalah Jasaraharja sebesar plafon yang diberikan. Jikalau biaya yang timbul sudah melebihi plafon yang diberikan pihak pertama, baru nanti pihak kedua dari BPJS Kesehatan yang akan menanggung biaya manfaatnya,” tutup Dikdik.***

Shopping Cart